Aiman Witjaksono Dipolisikan Terkait Tudingan Polisi Tak Netral

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Jurnalis senior yang sementara nonaktif dari profesinya dan kini juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dipolisikan sejulmah pihak terkait postingannya yang ditusing menyebut polisi tak netral di Pilpres 2024.

Pihak yang melaporkan Aiman ialah aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelapor Aiman, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023) mengatakan laporan dilayangkan terkait pernyataannya di media sosial.

Suarasiber.com membaca akun media sosial Aiman dan postingan yang akahirnya membuat dirinya dipolisikan.

“Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya,” tulis Aiman.

Melansir detik.com, Aiman tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Dia mengaku siap jika nantinya dipanggil polisi untuk dilakukan klarifikasi terkait pelaporan tersebut..

“Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” kata Aiman saat dihubungi, Senin (13/11/2023). (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...