Kemenpan RB Terbitkan Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB menerbitkan aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1443 Hijriyah.

Selain diumumkan melalui website resminya, pengumuman juga diunggah di Instagram @kemenpanrb.

Dilihat suarasiber.com aturan ini berlaku untuk ASN yang bekerja lima hari maupun enam hari kerja.

Untuk ASN yang lima hari kerja, waktu kerjanya dimulai pukul 08.00-15.00.
Tiap Senin-Kamis, untuk jam istirahat hanya diberi waktu setengah jam, mulai pukul 12.00-12.30.

Sedangkan Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Khusus hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Surat EDaran juga menggarisbawahi jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...