OPD Tidak Laksanakan P4GN Diancam Sanksi Wali Kota Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Pejabat OPD Pemkot Tanjungpinang, swasta dan tokoh masyarakat mengikuti Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (18/2/2021).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah yang menjadi narasumber menyampaikan Pemprov Kepri telah memfasilitasi dan membantu BNN.

Bentuknya berupa pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkup Pemkot Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut, diantaranya sosialisasi di setiap OPD saat apel pagi, test urine, implementasi program dan pembentukan regulasi serta monev.

“Bagi instansi dan OPD yang tidak melaksanakan P4GN diberikan sanksi oleh wali kota berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan sanksi lainnya,” ucap Fatah.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Sazili, menyampaikan bahwa gelaran rapat ini bertujuan untuk memetakan instansi atau lingkungan rawan narkoba yang akan dilibatkan dalam program kegiatan P4GN.

Ia menekankan, dalam mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masyarakat harus ikut terlibat. Caranya dengan memotivasi dan memberikan inisiatif kepada kelompok penggiat anti narkobanya.

Selain itu juga bisa terus melakukan pengawasan dan menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sazili menambahkan ke depan dibuat penggiat anti narkoba yang memobilisasi dan menggerakkan orang lain. Kemudian mereka secara bersama-sama melaksanakan P4GN.

Informasi tambahan, 2020, BNN telah berhasil mengungkap 88 jaringan sindikat narkoba se-Indonesia dan berhasil menyelamatkan 1,7 juta jiwa anak Indonesia dari pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkoba. (mat)

Loading...