Atasi Minimnya Pegawai Bersertifikat Pengadaan, BP Batam Gelar Bimtek

Loading...

Suarasiber.com – Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memiliki sertifikat pengadaan masih sedikit jumlahnya. Hal ini tidak mampu menampung kebutuhan dari setiap unit kerja.

Berlatar hal tersebut Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dan ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.

Kegiatan ini berlangsung 1 – 20 Februari 2021. Terdiri dari beberapa tahapan, yakni 1 – 17 Februari merupakan proses matrikulasi; 18 – 19 Febuari Bimtek dan para peserta akan diuji untuk menentukan apakah berhak mendapatkan sertifikat atau tidak pada 20 Februari.

Bimtek yang diikuti 45 pegawai dari 22 unit kerja di lingkungan BP Batam ini dilaksanakan di Gedung IT Centre BP Batam, Batam Centre, Batam.

Kepala Biro SDMO BP Batam, Lilik Lujayanti, Kamis (18/2/2021), mengatakan, mengingat pentingnya kegiatan ini maka pihaknya memebaskan peserta dari tugas kedinasan.

“Bagi para peserta yang mengikuti Bimtek offline atau tatap muka ini, sudah kami bebaskan tugas kedinasan. Sebelumnya, Bimtek online pun juga sudah kami bebas tugaskan, dengan harapan para peserta dapat mengikuti pembelajaran ini dengan maksimal, tanpa terhalang pekerjaan,” ujar Lilik seperti rilis yang diterima suarasiber.com.

Ia melanjutkan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berharap banyak kepada para peserta Bimtek agar mampu mengikuti kegiatan dengan baik agar mampu memberikan kontribusi secara penuh sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah bagi BP Batam.

Rudi juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk menunjukkan kemampuan dalam rangka mendukung pengembangan institusi.

Diingatkan oleh Lilik, keseriusan peserta Bimtek sangat diharapkan.

“Karena saat ini pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan di BP Batam masih sedikit sekali, sehingga tidak mampu menampung kebutuhan dari setiap unit kerja,” ungkap Lilik.

Narasumber yang diundang ialah Edi Usman dari ICON Training Center. Ia memaparkan sejumlah materi , diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres itu tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengacu pada Juknis Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2018.

Petunjuk teknis nomor 7 tentang perencanaan pengadaan, nomor 8 tentang swakelola, nomor 9 tentang penyedia.

“Kami juga kaitkan materi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, seperti konstruksi,” kata Edi. (mat)

Loading...