Menurut Robby Patria, Ketua KPU Tanjungpinang, Partai PBB masih memiliki waktu hingga 5 Februari, untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak, partai ini tidak bisa ikut Pemilu Legislatif tahun 2019.
Selain Partai PBB, ada 15 parpol yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Ke-15 parpol itu, adalah Hanura, PDIP, Demokrat, Golkar, PAN, Nasdem, PKB, PKPI, PPP, PKS dan Gerindra.
Empat lainnya sudah lebih dulu dinyatakan lengkap sejak 2017. Keempatnya, adalah Partai Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
“Setelah ini tinggal menunggu penetapan dari pusat,” jelas Robby. (mat)