Minggu, 30 November 2025

Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin ke Persidangan Lagi

Tayang:


Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Payaklaman

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tengku Mukhtaruddin, Mantan Bupati Anambas kembali hadir di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/11/2018). Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rustam, Ketua Koperasi Sekarwangi, yang didakwa dalam perkara korupsi pembangunan pasar di Desa Payaklaman, Kecamatan Palmatak.

Pasar itu dibangun tahun 2013 dengan dana sekitar Rp 900 juta. Pembangunan itu dinilai tidak selesai dan tidak sesuai konstruksi atau miring.

Menjawab penasihat hukum di persidangan yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH, Tengku Mukhtaruddin, mengatakan pasar itu bisa tetap digunakan meski kemiringan pasar sekitar 5 sentimeter. Dengan cara ditambah tiang dengan fondasi cakar ayam.


“Bangunannya ada dan tidak fiktif. Tapi ada kemiringan,” kata T Mukhtaruddin.

Menjawab hakim, Tengku Mukhtaruddin sebut proyek pembangunan pasar itu disubkan. Dan, dia bantah pernah ketemu dengan Yamin, kalau ketemu di jalan saja sambil lalu.

[irp posts=”12474″ name=”Wakapolres Tanjungpinang Diserahkan kepada Kompol Sujoko”]

[irp posts=”12471″ name=”ICMI Tanjungpinang tak Ingin Masjid Hanya Tempat Salat”]

[irp posts=”12465″ name=”Contoh-contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Ini Bisa Menginspirasimu”]

Saksi lainnya Ribut, Saparuddin, Nanang, Amrizal. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Rustam, Ketua Koperasi Sekarwangi, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pasar tradisional dengan nilai proyek Rp 900 juta tahun 2013 di Desa Payaklaman, Kecamatan Palmatak.

Saksi-saksi merupakan pengurus koperasi. Di persidangan mereka banyak menjawab tidak tahu tentang pengerjaan pembangunan pasar itu. Saksi Ribut selaku sekretaris koperasi, baru tahu setelah ada pencairan dana.

Saksi Nanang sebagai Ketua Dewan Pengawas mengaku tidak tahu banyak soal pembangunan pasar yang miring itu. Karena sudah percayakan segalanya ke ketua (Rustam).

Sedangkan saksi Saparuddin, menjawab dari awal dia sudah peringatkan pelaksana pembangunan pasar. Karena, menggunakan sambungan untuk cacak tiang. Dan, itu dinilainya bisa berbahaya. Namun, pembangunan tetap berlanjut dan terbukti hasilnya jadi miring.

Pembangunan pasar itu termasuk program kementerian di beberapa daerah di Indonesia tahun 2013. Anggarannya sekitar Rp900 juta. Pasar di Desa Payaklaman dinilai tidak selesai dan tidak sesuai konstruksi. Sehingga tidak bisa digunakan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...