Belum Baca Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel? Simak di Sini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Perang yang masih berkecamuk antara Israel dan Hamas di Palestina memunculkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fetwa bernomor 83 Tahun 2023 ini terkait dukungan terhadap Palestina. Di dalamnya tercantum bahwa kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

Hal ini seperti tertulis dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/11/2023).

Masyarakat muslim didorong mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pemerintah diminta membantu mengirimkan makanan. Sementara zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Menurut Niam, Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...