Warga Rempang yang Direlokasi Dapat Rumah, Tanah, Uang Tunggu dan Uang Rumah

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Menteri Investasi / Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia mengatakan pengembangan investasi ramah lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, Batam akan dilaksanakan dengan sangat memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

Hal ini dikatakan Bahlil usai memimpin Rakor di Hotel Marriot Harbourbay Kota Batam, Minggu (17/9/2023).

Ia menyinggung, terkait relokasi masyarakat, pemerintah akan menberikan sepenuhnya hak-hak masyarakat. Dalam hal ini seperti tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp120 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta per kepala, ditambah lagi Rp1,2 juta per KK sebagai uang rumah.

Namun apabila rumah awal lebih besar dari yang disediakan pemerintah, maka akan dihitung kelebihannya oleh KJJP, dan selisihnya akan dibayarkan oleh BP Batam, termasuk bila di dalamnya ada pohon, keramba, sampan, dan tanam tumbuh lainnya.

“Semua akan dihargai secara proporsioanal, sesuai mekanisme dasar perhitungannya,” urai Bahlil.

Lebih jelasnya, imbuh Bahlil, pengembangan investasi Kawasan Rempang ini akan dilakukan pemerintah dengan sangat menghargai hak-hak masyarakat di dalamnya.

Di mana pemerintah akan sangat serius menindaklanjuti investasi ini, mengingat Pemerintah sedang bersaing dengan banyak negara untuk mendapatkan investasi ini. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...