Curi 5 Travo Milik Perusahaan, 4 Warga Batam Dibekuk, 2 Diantaranya Ditembak

Loading...

Suarasiber.com – Dua dari empat warga Batam, Kepri, ditembak anggota unit Reskrim Polsek Sagulung karena melawan saat mau ditangkap.

Polisi menangkap keempatnya lantaran mencuri travo di PT Hong Yuan, Kecamatan Sagulung.

Keempat orang itu adalah FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34). Dua diantaranya, dihadiahi timah panas petugas setelah berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Dalam jumpa pers, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menyebutkan pencurian dilakukan pada 28 Maret kira-kira pukul 08.00 WIB.

Barang yang digasak ialah 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, 3 unit Travo Weldking 400.

“Perusahaan korban pencurian menderita kerugian mencapai Rp70 juta,” sebut Nyoman di Mapolsek Sagulung, Jumat (22/4/2022), seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Sabtu (16/4/2022), pukul 01.00 WIB, polisi mengendus keberadaan FL di Windsor Phase Lubukbaja Nagoya.

Dari tangannya disita lima travo yang dilaporkan hilang. FL ngaku dirinya salah satu dari empat pencuri.

Ia dibantu TR, HJ, S dan ALI. Ali hingga kini dinyatakan sebagai buron (DPO).

Kemudian TR ditangkap di sebuah rumah makan di Windsor, Lubukbaja. Sementara HJ dan S dibekuk di Kavling Sagulung Sempurna Kecamatan Sagulung.

Pata tersangka dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Nyoman mengimbau perusahaan yang libur aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki aset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian,” jelasnya. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...