Sabtu, 29 November 2025

Bunuh Supartini, Nasrun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), terdakwa pembunuh Supartini (38), dituntut hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya MH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, ini, JPU Nolly membacakan poin-poin tuntutan yang merupakan kesimpulan persidangan.

Salah satu yang disebut, adalah jarak tempat Supartini berdiri dengan tempat Nasrun mengambil kayu. Kemudian, waktu Nasrun mengambil kayu, dan memukulkan kayu tersebut kepala serta korban.


Baca Juga :

Ih, Malunya Ketahuan Terlambat di Depan Gubernur

Sehari, Dua Kebakaran Terjadi di Karimun

Raih Three Greaters Wisman di Indonesia, Kepri jadi Tempat Belajar Pariwisata bagi Riau

Kanwil Bea Cukai Kepri Segera Ajukan Kawasan Berikat Sembako ke Pusat

Gadis Belia Ditipu, Dipaksa Layani Tamu Tempat Hiburan di Jemaja

Pertimbangan jarak, dan tenggang waktu tersebut meyakinkan penuntut umum, untuk menuntut Nasrun dengan hukuman mati.

Apalagi lokasi tempat pembunuhan diketahui sepi dan jarang dilalui orang lain. Dan, situasi di lokasi tempat pembunuhan sudah dikuasai terdakwa.

Terdakwa didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...