Jumat, 5 Juni 2026

Bunuh Supartini, Nasrun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun DJ (58), terdakwa pembunuh Supartini (38), dituntut hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya MH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, ini, JPU Nolly membacakan poin-poin tuntutan yang merupakan kesimpulan persidangan.

Salah satu yang disebut, adalah jarak tempat Supartini berdiri dengan tempat Nasrun mengambil kayu. Kemudian, waktu Nasrun mengambil kayu, dan memukulkan kayu tersebut kepala serta korban.


Baca Juga :

Ih, Malunya Ketahuan Terlambat di Depan Gubernur

Sehari, Dua Kebakaran Terjadi di Karimun

Raih Three Greaters Wisman di Indonesia, Kepri jadi Tempat Belajar Pariwisata bagi Riau

Kanwil Bea Cukai Kepri Segera Ajukan Kawasan Berikat Sembako ke Pusat

Gadis Belia Ditipu, Dipaksa Layani Tamu Tempat Hiburan di Jemaja

Pertimbangan jarak, dan tenggang waktu tersebut meyakinkan penuntut umum, untuk menuntut Nasrun dengan hukuman mati.

Apalagi lokasi tempat pembunuhan diketahui sepi dan jarang dilalui orang lain. Dan, situasi di lokasi tempat pembunuhan sudah dikuasai terdakwa.

Terdakwa didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...