Ketua Baznas Kota Batam Terbitkan Buku Simpul-simpul Poligami Menurut 4 Imam Mazhab

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam, Muhith Marzuki menerbitkan sebuah buku yang mengupas tentang poligami.

Saat kunjungganya ke Tanjungpinang beberapa waktu lalu, suarasiber.com sempat berbincang dengannya.

Mengawali perbincangan, Muhith mengaku jika menulis menjadi salah satu hobinya.

“Mungkin nggak banyak yang tahu, saya juga pernah magang menjadi wartawan di sebuah grup koran besar di Indonesia, magangnya di Batam,” akunya.

Buku yang diterbitkan Yayasan Sahabat Alam Raflesia ini diberinya judul Simpul-simpul Poligami Menurut 4 Imam Mazhab.

Mengapa Muhith memilih tema tentang poligami, karena menurutnya selama ini hal tersebut masih menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

“Kalau sudah menyangkut poligami, sepertinya menarik untuk diomongkan. Entah itu di warung, di kantor dan sebagainya,” kata Muhith.

Ia mengaku membutuhkan waktu agak lama karena mengumpulkan bahan yang bentuknya buku. Ia kemudian membaca satu persatu buku tersebut untuk melengkapi tulisannya.

Untuk satu mazhab, Muhith berusaha mengumpulkan sejumlah buku fiqih yang menjelaskan nikah.

“Namun tidak semua kitab yang menjelaskan mengenai bab nikah menjelaskan tentang poligami. Untuk itu saya menghadirkan sebanyak mungkin sumber,” terangnya.

Muhith pun menunjukkan catatan tentang empat mazhab dan buku pendukungnya.

Mazhab Imam Malik dilengkapi 6 buku kitab fiqh yaitu Sarh Risalah Ibn Abi Yazid al-Qoirwani, Aqrab al-Masalik li Mazhab al-Imam Malik, Risalah Abi Yazid al-Qairwani (Malik Syughra), Al-Qawanin al-Fiqhiyah al-Malikiyah, al-Talqîn fî al-Fiqh al-Māliki, Maktabah Nizār- Musthafa al-Bāz, Iqamah al-Hujjah bi al-Dalil Sarh ‘Ala Nizam Ibn Badi li Mukhtashar Khalil.

Mazhab Imam Hanafi ada 7 buku yaitu Al-Durar al-Hikam fi Sarh Gurar al-Ahkam, Mukhtasar al-Thahawi, Al-Lubab fi Sarh al-Kitab, Al-Khulasah al-Dalil fi Tanqih al-Masail, Mujma’ al-Anhar Syarh al-Multaq al-Akhbar, Tuhfah al-Fuqaha, Al-Nahr al-Faiq Syarh Kanz al-Daqaiq dan Al-Ikhtiar li al-Ta’lil al-Mukhtar.

“Untuk Mazhab Imam Syafi’i saya lengkapi dengan referensi dari enam buku,” sebut Muhith.

Buku-buku dimamsud meliputi Qût Al-Habîb Al-Garîb, Tawsyîḥ ‘Alȃ Fatḥ, Kifȃyah al-Akhyȃr, Al-Iqna’, Al-ma’āni al-badî’at fî ma’rifat ikhtilāfi ahli al-syarî’at, al-Wasîth fi al-Mazhab, karya al-Ghazali dan Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Terakhir, Mazhab Hambali didukung 7 buku yakni Ahkam al-Zaujāt, Al-Farûq Al-Fiqhiyah, Bidayah al-Muttafiqah, al-Durrat al Yatîmah wa al-Mahjah al-Mustaqîmah, Fiqh al-Dalîl Sarh al-Tashîl, Al-muharrar fi al-fiqh, Nail Al-Ma’ārib Bi Syarh Dalîl Al-Țālib, dan Al-Zawāid Fi Al-Fiqh Imam Al- Sunnah Ahmad Bin Hambal Al-Syîbāni.

Menukil sedikit tentang isi bukunya, Muhith menjelaskan diantara pendapat yang berkaitan dengan poligami adalah Bay al-Syaikh al-Hāj Muhammad, dalam Bukunya Iqāmat al-Ḥujjah bi al-Dalîl Sarḥ ‘Ala Nażm Ibn Bādî li mukhtaîṣar Khalîln.

“Di sana saya baca seperti ini, orang yang tidak adil tergolong durhaka dan tidak boleh jadi imam dan saksi, bahkan suami yang tidak mau membagi giliran hukumnya murtad, dan wajib bertaubat selama 3 (tiga) hari, jika mau bertaubat maka konsekuensinya demikian demikian,” imbuhnya.

Buku yang kata pengantarnya ditulis Prof Dr HM Datwis Hude MSi ini dijual dengan harga Rp70 ribu. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...