Istri Terdakwa Pembunuh Supartini Menangis Minta Suaminya Dihukum Ringan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Harsalena, istri terdakwa Nasrun terdakwa perkara pembunuhan Supartini, bikin kaget Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dan pengunjung sidang, Rabu (9/1/2019).

Awalnya Harsalena sempat menangis di pemeriksaan sebagai saksi, saat terdakwa mengakui perbuatannya membunuh Supartini, setelah ditangkap polisi.

Di ujung sidang, Harsalena yang sudah 27 tahun dinikahi terdakwa, dan memberikan 4 orang anak serta 2 orang cucu itu, justru meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada suaminya.

Eduart MP Sihaloho MH, sempat kaget sesaat sebelum langsung mematahkan permintaan istri terdakwa itu. “Itu nantilah,” kata Eduart, sembari menambahkan terdakwa saja belum didengar keterangannya.

Eduart menambahkan, “Saudara juga perlu tahu, keluarga korban minta hukuman seberat-beratnya, ya.”

Sebelum sidang pemeriksaanya selesai, Harsalena, mengatakan, “Dia (terdakwa) lelaki baik. Yakin tak ada niat sama sekali (menghabisi korban). Minta hukuman seringan-ringannya.”

Baca Juga :

Jaksa Agung Lantik Edy Birton SH MH sebagai Kajati Kepri

Kirimkan Foto Solidnya TNI – Polri dan Raih Puluhan Juta

Kol (Purn) H Murwanto, Bupati Kepri ke-5 Meninggal Hari Ini di Jakarta

Wagub Kepri Ancam Cek Langsung Kehadiran Pejabat Eselon III dengan Absen Manual

Sidang itu dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin Eduart
dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nolly Wijaya MH.

Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Suharjo SH, Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Harsalena antara lain menerangkan, bahwa terdakwa, adalah suami yang baik.

Dia selalu makan siang di rumah. Tidak pernah keluar malam kecuali ada acara, dan olahraga malam (bulutangkis). Meski sudah 27 tahun menikah, mereka juga masih tetap berhubungan suami istri.

Setelah memeriksa satu orang saksi yang meringankan, Triono, majelis menunda sidang sepekan berikutnya, Selasa (15/1/2019). Agendanya, pemeriksaan terdakwa. (mat)

Loading...