Jumat, 5 Juni 2026

Rumah Tunggu Kelahiran Masyarakat Anambas di Tanjungpinang Diresmikan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Anambas, Abdul Haris SH meresmikan Rumah Tunggu kelahiran ( RTK) masyarakat Anambas untuk ibu hamil yang berada di Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019). Rumah singgah ini juga dimanfaatkan pasien selain ibu hamil.

Peresmian RTK ini dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Ketua Kekerabatan Anambas di Tanjungpinang Ahmad Yani, BP2KKA Tanjungpinang Anis, Kabid Yankes KKA H Dian Ardiansyah, tokoh masyarakat, mahasiswa Anambas yang tengah menuntut ilmu di Tanjungpinang.


“Rumah singgah RTK ini juga bisa digunakan untuk pasien rujukan lainnya, pasien rujukan dari Anambas ke Tanjungpinang,” ujar Abdul Haris usai peresmian.

Ia hanya berpesan agar gedung tersebut dupergunakan sebagik-baiknya dan bisa mendatangkan manfaat bagi warga Anambas di Tanjungpinang. (hs)

Baca Juga:

Bocah Pencuci Bus Itu Menjadi Bupati Bintan Dua Periode (bagian 2)

Hari Ini Hari Air Sedunia, Kherjuli: Jangan Pilih Kepala Daerah yang Tak Peduli Air

Mbak Tutut: Jika Tak Ada Lagi yang Bisa Diberikan, Senyuman Saja Cukup

Zaman Gubernur Ismeth Abdullah Kepri Pernah Dinyatakan Darurat Air

Persakmi Kepri Segera Gelar Diskusi Jabatan Fungsional Kesehatan Masyarakat

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa