Kamis, 4 Juni 2026

Serahkan Serfitikat Tanah Gratis, Bupati Anambas Ingatkan Soal Pungutan Liar

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan 2.000 sertifikat tanah gratis kepada warga Jemaja, Selasa (5/3/2019).

Penyerahan Sertifikat PTSL tahun 2018 tersebut dilakukan di Gedung Aula Kantor Camat Jemaja. Bupati Anambas Abdul Haris berkesempatan menyerahkannya secara simbolis kepada perwakilam warga.


“Sertifikat yang dibagikan ini gratis tanpa dipungut biaya,” terang Bupati.

Sertifikat PTSL gratis ini menjadi program BPN Perwakilan Anambas. Diinhatkan oleh Bupati, apabila ada pemungutan dalam pengambilan sertifikat nantinya agar segera melaporkan kepada pihak terkait.

Baca Juga:

Ada Apa Jaksa Masuk ke Sekolah Juwita?

PT BAI Tanggung Semua Biaya Pelatihan Karyawannya di Tiongkok

Mau Ikut Pelatihan Tenaga Kerja PT BAI, Segera Daftar ke Disnaker Bintan

Anak Buruh Bangunan Peringkat Terbaik Lulusan Sekolah Polwan 2019

“Karena itu Pungli Pungutan Liar, itu dilarang,” tegas Bupati.

Warga yang menerima serfitikat tanah secara simbolis ialah Helmizar warga Desa Landak, Endang dari Desa Mampok, Erwansyah dari Desa Batu Berapit, Julianto dari Desa Rewak. Warga lain bisa mengambilnya di kantor kelurahan dan desa setempat. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa