Kamis, 4 Juni 2026

Maret, Bupati Anambas Bagikan 2.000 Sertifikat Tanah Warga

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris SH dalam waktu dekat akan berkunjung ke Jemaja. Salah satu yang akan dilakukannya ialah menyerahkan 2.000 lembar sertifikat tanah kepada warga.

Informasi agenda bupati ini disampaikan Kabag Humas Kabupaten Anambas Akmaruzzaman saat dikonfirmasi suarasiber.com, Rabu (27/2/2019). “Benar, kira-kira tanggal 3 Maret Bupati akan berkunjung ke Jemaja,” jawabnya.


Baca Juga:

Keluarga Supartini Protes, Masa Membunuh Orang Cuma 15 Tahun

Bintan Berencana Bangun Taman Bacaan Modern Rasa Eropa

Aspam Kasal Minta 132 Perwira Koarmada I di Kepri Intensifkan Intelijen

Divonis 15 Tahun, Nasrun yang Bunuh Supartini Habiskan Hari Tua di Penjara

Kunjungan ini untuk memenuhi agenda tentatif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Anambas. Selain menyerahkan Sertifikat PTSL yang disiapkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Perwakilan Kabupaten Anambas, Bupati juga melakukan ramah tamah dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Koordinasi sudah dilakukan dengan pihak BPN, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur,” imbuh Akmaruzzaman. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa