Sabtu, 29 November 2025

Warga Bintan Penghina Presiden Jokowi Didakwa dengan Pasal Berlapis

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mustafa Kamal (57) warga Kijang, Bintan Timur, terdakwa pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi serta Lis Darmansyah mantan Wako Tanjungpinang didakwa dengan pasal berlapis, Senin (4/3/2019).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Mustafa, yang tengah menjalani hukuman akibat perkara penghinaan lainnya melalui akun Facebook, kali ini didakwa menghina melalui akun Google Plus (+). Hinaan itu diposting tanggal 19 Februari 2018.


Baca Juga:

Sopir Bus yang Tabrak Rasyid Tenda hingga Meninggal Dituntut 8 Bulan Penjara

Calon Perwira Prajurit Karir Diminta Waspadai Calo Rekrutmen

Lomba Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

SMK Pariwisata dan Kelautan di Natuna Hendaknya Dinegerikan

Jaksa Zaldi mendakwa Mustafa, yang ditangkap tim Mabes Polri, 21 Februari 2018, dengan tiga dakwaan.

Dakwaan kesatu, dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua, dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan, dakwaan ketiga, dengan Pasal 156 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...