Sabtu, 29 November 2025

Akhirnya Warga Linau Polisikan Bos PT SSLP, Bambang Prayitno

Tayang:


LINGGA (suarasiber) – Upaya meminta sertifikat tanahnya tak kunjung berhasil, sejumlah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Kepri, membawa persoalan tersebut ke Polres Lingga, Senin (31/12/2018).

Mereka melaporkan Bos PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno dengan tuduhan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Warga Linau diwakili Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (Kopuma), Yufik Safita didampingi Ketua LSM Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Distrawandi.

Laporan diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Agus Marianto dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/ 22/ XII/ 2018/ SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.


Disampaikan Yufik, mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dengan nomor 26.a/ KPTS/IV/ 2005 dari Bupati Lingga, waktu itu H Daria, PT SSLP pun membuka lahan dan mendirikanj pabrik pengolahan kayu. Untuk meyakinkan warga, Bambang membuat kerja sama dengan Yufik tentang Kemitraan Inti Plasma Proyek Pengembangan Usaha Budidaya Tanaman Kelapa Sawit Seluas 1.000 hektar di Desa Linau yang ditandatangani di hadapan notaris Yondri Darto, SH di Batam, tanggal 1 Maret 2006.

“Awalnya baik, karena untuk membantu pendapatan petani transmigrasi. Salah satu kesepakatannya warga memberi kuasa kepada Bambang untuk menjaminkan sertifikat tanahnya ke lembaga keuangan guna mendapatkan kredit untuk pembiayaan perkebunan kelapa sawit ini,” ungkap Yusfik usai melapor.

Baca Juga :

Inilah 5 Poin Komitmen Integritas Penyidik Reskrim, Banyak Diingatkan Soal Tuhan

Polda Kepri Gelar Operasi Lilin Seligi 2018 di 531 Titik

Hadiah Besar dari Menkumham untuk Tanjungpinang dan Bintan Jelang 2019

5 Mahasiswa Terbaik GenBI Kepri Ikuti Leadership Camp 4.0 di Bogor

Petugas dan Buser Polres Tanjungpinang Terus Buru Amizar yang Kabur dari Rutan

Warga setuju dan tanggung jawab mengangsur kredit melalui pemotongan setiap bulan oleh perusahaan dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) selama 7 sampai 10 tahun. Sedangkan perusahaan bertanggung jawab atas pendanaan pembangunan perkebunan sampai pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) dan pemasaran.

“Sekarang perkebunan tak ada, pabrik tak ada, kok 400 sertifikat warga masih ditahan,” kata Yufik.

Seingatnya, sesuai perjanjian di notaris, apabila perusahaan melalaikan kewajibannya, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan menjadi tanggung jawab perusahaan dan sertifikat tanah petani dikembalikan tanpa syarat apapun.

Bupati Lingga, Alias Wello berjanji akan menugaskan salah seorang staf khususnya untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Ketika penyeesaian di luar pengadilan tak mempan lagi, ya solusinya jalur hukum. Kami siap memberikan pendampingan. Kalau perlu, kita bawa sampai ke presiden,” katanya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...