Inilah 5 Poin Komitmen Integritas Penyidik Reskrim, Banyak Diingatkan Soal Tuhan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) -Penegakan hukum/penyidikan yang Cepat – Tepat – Tuntas menjadi resolusi reserse kriminal (reskrim) 2019 yang diluncurkan Bareskrim. Sekaligus untuk membenahi reskrim se-Indonesia.

“Kesepakatan semua Dirreskrim Bareskrim dan Polda se–Indonesia untuk benahi reskrim Polri. Memberikan Reskrim rasa baru kepada masyarakat,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) H Arief Sulistyanto MSi menjawab suarasiber.com, kemarin.

Kesepakatan komitmen integritas itu sudah diteken seluruh jajaran pimpinan di Badan Reserse Kriminal, dan para direktur reskrim di Polda. Ke depannya, semua penyidik reskrim hingga ke Polsek juga menekennya.

Inilah 5 poin komitmen integritas penyidik reserse kriminal Polri itu. Dari lima butir yang dicantumkan, ada dua poin yang mengingatkan pentingnya tanggung jawab kepada Tuhan yakni poin 2 dan 5 :

Baca Juga :

Hadiah Besar dari Menkumham untuk Tanjungpinang dan Bintan Jelang 2019

5 Mahasiswa Terbaik GenBI Kepri Ikuti Leadership Camp 4.0 di Bogor

Petugas dan Buser Polres Tanjungpinang Terus Buru Amizar yang Kabur dari Rutan

Kades Sungai Besar Malu dengan Ulah Pemilik Akun FB Mandala Pancur

1. Sebagai penyidik/anggota Reskrim Polri senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat pribadi dan profesi penyidik serta institusi Polri dengan mengamalkan dan menghormati tri brata dan catur prasetya serta kode etik polisi dan selalu menjaga soliditas, integritas, dan solidaritas penyidik Polri demi mewujudkan kepastian hukum yang jujur dan objektif serta akuntabel.

2. Sebagai penyidik akan senantiasa bersikap dan bertindak profesional, objektif dan bertanggung jawab kepada hukum maupun kepada Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan penyidikan yang cepat, tepat, dan tuntas berlandaskan kejujuran serta tidak berpihak.

3. Sebagai atasan berkewajiban memberi suri tauladan kepada bawahan, melindungi, mengayomi dan membimbing serta mengarahkan bawahan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta tidak memberi beban yang dapat menimbulkan penyimpangan anggota.

4. Sebagai bawahan berkewajiban melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga, dan mempertahankan integritas, tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan institusi Polri.

5. Sebagai umat beragama senantiasa menyadari bahwa semua perbuatan yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT – Tuhan Yang Maha Kuasa. (mat)

Loading...