Dirut PT SSLP Pernah Tersangka Perambah Hutan, Namun Divonis Bebas

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Perjuangan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Kepri untuk mendapatkam kembali 400 sertifikat tanah yang ditahan manajemen Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) terbilang cukup lama, yakni tahun 2014 silam.

Musdar, Kepala Desa Linau usai menemui Bupati Lingga Alias Wello bersama sejumlah warganya menceritakan, pada tahun 2004 itu PT SSLP mendapat izin usaha perkebunan kelapa sawit tahun. Sebelum melakukan penanaman kelapa sawit, pihak perusahaan mengumpulkan fotocopy KTP masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Anehnya, setelah kayu hutan habis dibabat dan dijual, pihak perusahaan tidak melanjutkan komitmennya untuk melakukan penanaman kelapa sawit. Bahkan, perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya di Lingga,” katanya, Ahad (30/12/2018).

Sejak itulah, sambung Musdar, warga Linau terus menagih komitmen perusahaan untuk menyerahkan 400 persil sertifikat tanah yang sudah selesai pengurusannya. Namun, saat masalah sertifikat tanah ini dipertanyakan, pihak perusahaan selalu mengelak dengan berbagai macam alasan.

Baca Juga :

PT SSLP Diminta Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Warga Linau Tanpa Syarat

Tabrak Lori Mogok, Motor Penyok, Pengendara Dilarikan ke RS

Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

29 Pengunjung Tempat Hiburan Dites Urine

Ia dan warga pernah mengadu ke DPRD Lingga tahun 2016. Lantaran tak kunjung ada penyelesaian, ia dan warganya datang ke Jakarta untuk menemui Dirut PT SSLP, Bambang Prayitno. Upaya ini pun gagal karena Bambang minta warga menebusnya Rp4 miliar yang disebutnya sebagai ganti biaya pengurusan tanah ke BPN.

Untuk diketahui, Bambang Prayitno, pernah menjadi terdakwa perkara perambah hutan lindung di Desa Linau, Kabupaten Lingga pada awal tahun 2008 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Rustam, menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf f, jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Djaroko Imam Widodadi memvonis bebas terdakwa Bambang Prayitno dengan alasan tidak terbukti bersalah karena lahan yang digarap di Desa Linau tersebut memiliki izin dari Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dan Bupati Lingga, Daria.

Bupati Lingga, Alias Wello terang-terangan meminta pihak PT SSLP mengambalikan 400 sertifikat tanah warganya tanpa syarat apapun. (mat)

Loading...