Diduga Tipu Bos Water Park Tanjungpinang, Bos PT SSLP Jadi Tersangka di Polda Metro

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno, yang diminta Bupati Lingga segera mengembalikan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau yang ditahan sejak beberapa tahun silam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Metro Jaya Jakarta.

Penetapan tersangka itu, terkait dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan.

Selain Bambang Prayitno, ikut ditetapkan sebagai tersangka 2 orang lainnya, yaitu Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Polda Metro juga mencekal ketiganya.

Baca Juga :

Dirut PT SSLP Pernah Tersangka Perambah Hutan, Namun Divonis Bebas

Jika Ingin Sertifikatnya Kembali, Warga Linau Dimintai Tebusan Rp4 Miliar

PT SSLP Diminta Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Warga Linau Tanpa Syarat

Tabrak Lori Mogok, Motor Penyok, Pengendara Dilarikan ke RS

Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (31/12/2018), membenarkan hal tersebut.

Kasus tersebut terkait dengan laporan laporan Laurence M Takke dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.

Pelapor Laurence M Takke, mengatakan kasus ini berawal ketika dirinya hendak berinvestasi di bidang pariwisata dan pelabuhan khusus di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada bulan Agustus 2017 lalu.

Dari rencana itu dia bertemu para pihak tersebut, namun akhirnya dia tertipu. Sehingga melapor ke Polda Metro, karena kesepakatan perjanjian kerjasama dilaksanakan di kantor notaris di Jakarta. (mat)

Loading...