Kamis, 4 Juni 2026

PT Riau Kuatkan Putusan PN Tanjungpinang, Bebaskan Pengacara Kondang Herman SH MH dari Dakwaan

Tayang:


TANJUNGPINANG ( suarasiber) – Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN) Tanjungpinang, membebaskan pengacara kondang Herman SH MH dari dakwaan penuntut umum.

Herman didakwa melanggar pidana Pemilu bersama terdakwa Ranat Mulia Pardede, caleg dari Partai PSI Tanjungpinang. Keduanya divonis bebas dari dakwaan di PN Tanjungpinang.

Atas vonis itu penuntut umum menyatakan banding ke PT Riau. Atas banding itu PT Riau menyatakan terdakwa Ranat Mulia Pardede bersalah.


Ranat divonis 3 bulan dengan percobaan 6 bulan dan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara, jika denda tak segera dibayar.

Baca Juga:

Partai Berkarya akan Modernisasi Sektor Pertanian, Tekad Caleg DPR RI Achmad Hamid

Investasi Internasional

Ada Doa, Harapan, Santunan dan Marawis di Isra Miraj 2019 Polres Tanjungpinang

Revolusi Industri 4.0, Perkembangan Situs Belanja Online di Indonesia

Koperasi AL Harus Didukung SDM Andal serta Pelaporan yang Transparan

Sedangkan untuk terdakwa Herman SH MH pengacara kondang di Tanjungpinang, majelis hakim di PT Riau menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Yang membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Santonius Tambunan SH MH, humas PN Tanjungpinang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2019), mengaku belum menerima salinan putusan PT Riau. Namun, Santonius berjanji akan mengeceknya.

Berdasarkan salinan petikan putusan PT Riau No 105/PID.SUS/2019/PT.BPR yang diterima redaksi suarasiber.com, majelis yang diketuai Dolman Sinaga SH dengan anggotaHj Hasmayetti SH MH, dan Tahan Simamora SH, menyatakan menguatkan putusan PN Tanjungpinang.

Putusan PN Tanjungpinang itu, menyatakan Herman SH MH, pengacara kondang di Tanjungpinang tidak bersalah. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...