PT Riau Kuatkan Putusan PN Tanjungpinang, Bebaskan Pengacara Kondang Herman SH MH dari Dakwaan

Loading...

TANJUNGPINANG ( suarasiber) – Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN) Tanjungpinang, membebaskan pengacara kondang Herman SH MH dari dakwaan penuntut umum.

Herman didakwa melanggar pidana Pemilu bersama terdakwa Ranat Mulia Pardede, caleg dari Partai PSI Tanjungpinang. Keduanya divonis bebas dari dakwaan di PN Tanjungpinang.

Atas vonis itu penuntut umum menyatakan banding ke PT Riau. Atas banding itu PT Riau menyatakan terdakwa Ranat Mulia Pardede bersalah.

Ranat divonis 3 bulan dengan percobaan 6 bulan dan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara, jika denda tak segera dibayar.

Baca Juga:

Investasi Internasional

Ada Doa, Harapan, Santunan dan Marawis di Isra Miraj 2019 Polres Tanjungpinang

Revolusi Industri 4.0, Perkembangan Situs Belanja Online di Indonesia

Koperasi AL Harus Didukung SDM Andal serta Pelaporan yang Transparan

Sedangkan untuk terdakwa Herman SH MH pengacara kondang di Tanjungpinang, majelis hakim di PT Riau menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Yang membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Santonius Tambunan SH MH, humas PN Tanjungpinang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2019), mengaku belum menerima salinan putusan PT Riau. Namun, Santonius berjanji akan mengeceknya.

Berdasarkan salinan petikan putusan PT Riau No 105/PID.SUS/2019/PT.BPR yang diterima redaksi suarasiber.com, majelis yang diketuai Dolman Sinaga SH dengan anggotaHj Hasmayetti SH MH, dan Tahan Simamora SH, menyatakan menguatkan putusan PN Tanjungpinang.

Putusan PN Tanjungpinang itu, menyatakan Herman SH MH, pengacara kondang di Tanjungpinang tidak bersalah. (mat)

Loading...