Hamili Gadis di Bawah Umur, Muhammad Hatta Divonis 7 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tok tok tok… suara palu diketuk ke meja hijau oleh hakim Iriati Khoirul Ummah MH, terdengar nyaring hingga keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/11/2018).

Iriati yang mengetuai Majelis Hakim, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara untuk terdakwa Muhammad Hatta (23), warga Bintan Timur. Vonis itu langsung diterima oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

[irp posts=”12931″ name=”Suara Penuh Harap dari Pulau Duyung di Hari Guru Nasional”]

Saat dibawa keluar ruangan sidang, Muhammad Hatta sambil tersenyum sempat nyeletuk, “Jangan foto-foto la, Bang. Macam artis aja.”

Namanya memang nyaris sama dengan proklamator kemerdekaan RI, Moh Hatta. Yang juga sempat keluar masuk penjara karena memperjuangkan kemerdekaan RI.

[irp posts=”12925″ name=”Travelling ke Tanjungpinang, Jangan Lupa Tugu Bundaran Dompak”]

Kalau Muhammad Hatta yang ini dipenjara karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Perbuatan itu dilakukan di awal hingga pertengahan tahun 2018 Orang tua korban syahwat Muhammad Hatta tak terima dan melaporkannya ke polisi.

Atas laporan itu Muhammad Hatta yang sudah beristri dan punya anak itu diciduk polisi. Meski dilakukan suka sama suka, namun perbuatan cabul itu tidak dibenarkan oleh perundangan yang berlaku.

[irp posts=”12921″ name=”Guru Profesional Itu Sejatinya Mampu Merawat Jiwa Sosialnya”]

Sama seperti perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, yang bahkan dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui perbuatan itu. Sebab, perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, tak termasuk delik aduan. (mat)

Loading...