Hakim Menangkis Jurus Silat Lidah Terdakwa Pengiriman Barang Eks Impor

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Siswanto, dan Dede Ahmad, dua terdakwa pengiriman 4 kontainer berisi berbagai barang eks impor ilegal, menyatakan penyesalannya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/10/2018) sore.

Penyesalan itu dinyatakan menjelang akhir sidang, setelah keduanya dicecar pertanyaan oleh Eduard MP Sihaloho. Khususnya ke terdakwa Dede Ahmad yang sempat mencoba bersilat lidah. Dede sempat menyatakan dibohongi pemilik barang.

Bahwa, dokumen barang eks impor sudah diurus dan lengkap. Faktanya, hingga barang yang akan dikirim itu ditangkap, dokumennya tak pernah ada. Namun, jurus yang dipakai terdakwa langsung ditangkis Eduard.

[irp posts=”11243″ name=”Belajar Bangga dari The Harmony of Local Wisdom #2″]

[irp posts=”11240″ name=”Ipemi Tanjungpinang Agendakan Bazar Rutin Sabtu dan Minggu”]

[irp posts=”11234″ name=”Bekas Tambang Bauksit, Meninggalkan Hantu” yang Mengincar Warga”]

Keduanya akhirnya mengakui sudah tahu, barang eks impor dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Thailand dari berbagai jenis yang ada di dalam kontainer itu ilegal.

Di antara barang-barang itu ada garmen, elektronik, spare part, serum, kosmetik. Diberitakan sebelumnya, sex toys juga termasuk yang akan diselundupkan ke Jakarta.

Keduanya juga mengakui mendapatkan bayaran lumayan. Jika sukses membawa kontainer itu dari Kijang, Bintan ke Tanjungpriok, Jakarta.

Siswanto yang mengaku diminta pensiun dini dari PT Pos, karena terjerat hukum itu, mengaku dibayar Rp 20 juta per kontainer. Sedangkan Dede mengaku dibayar Rp 25 juta untuk setiap kontainer.

Setelah mematahkan sejumlah jurus silat lidah terdakwa, dan mendengar penyesalan keduanya, majelis menunda sidang sepekan kemudian. Agendanya, pembacaan tuntutan oleh Ramdani, penuntut umum. (mat)

Loading...