Guru Mengaji yang Cabuli 3 Santri di Bintan Dituntut 20 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Moh Soleh alias Abi, oknum guru ngaji yang menggauli 3 orang santriwati yang masih di bawah umur di sebuah pesantren di Kijang, Bintan Timur, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Abi juga dituntut oleh Indra Jaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018).

[irp posts=”12281″ name=”Lewati Metal Detector Bandara Hang Nadim dengan Sepatu Diselipi Narkoba, Ketangkaplah…”]

[irp posts=”12276″ name=”Keterangan Kasatlantas Polres Tanjungpinang Soal Laka dekat Ramayana”]

[irp posts=”12272″ name=”Inilah Identitas Korban Meninggal Laka dekat Ramayana Tanjungpinang”]

Abi yang menggunakan modus memacari 3 santriwati di pesantren itu, sebelum menggauli ketiganya satu per satu dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Khususnya di pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...