Caleg PSI Tanjungpinang Divonis 3 Bulan Denda Rp24 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain divonis 3 bulan dengan percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi Riau, Ranat Mulia Pardede, caleg Partai PSI Tanjungpinang juga divonis denda Rp24 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan penjara.

“Kita panggil (Ranat) setelah salinan putusan PT Riau kita terima. Dendanya harus dibayar segera, kalau tidak diganti pidana kurungan 1 bulan penjara,” kata Zaldi Akri SH, jaksa penuntut umum di perkara pidana Pemilu ini menjawab suarasiber.com, Selasa (2/4/2019).

Vonis PT Riau itu bersifat final, karena di pidana Pemilu tidak sampai ke tahap kasasi. Yang berarti Ranat harus segera membayar denda Rp 24 juta, jika tidak ingin dipenjara.

Baca Juga:

Danu, Sarjana Teknik Lingkungan yang Memilih Jualan Air Galon

Seri Terakhir Game of Thrones Film Tayang 14 April 2019 di HBO

Takmir Diimbau Tolak Kegiatan Politik di Masjid atau Musala

Logistik Pemilu 2019 untuk Tambelan Dibawa Sabuk Nusantara 80

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri, Ranat divonis bebas di perkara melakukan kampanye di kampus. Atas vonis itu JPU Zaldi Akri SH langsung banding ke PT Riau.

Salinan vonis sudah diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/4/2019). Sedangkan jaksa masih belum menerima salinan vonis.

“Eksekusinya nanti setelah salinan vonis kita terima,” ujar Zaldi. (mat)

Loading...