PT SSLP Diminta Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Warga Linau Tanpa Syarat

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Kepala Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Kepri, Musdar dan belasan tokoh masyarakat menemui Bupati Lingga, Alias Wello, belum lama ini. Mereka berharap agar Bupati bisa membantu mengembalikan sertitikat tanah mereka yang ditahan PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP).

Alias Wello pun langsung bereaksi. Ia meminta Direktur Utama PT SSLP, Bambang Prayitno, segera mengembalikan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau yang ditahan sejak 2014 silam.

“Sertifikat itu hak masyarakat setempat. Karena itu, saya minta Direktur Utama PT SSLP segera mengembalikannya tanpa syarat apapun,” tegas Alias Wello, Ahad (30/12/2018).

Berdasarkan informasi warga, luas tanah dalam 400 persil sertifikat itu, sekitar 200 hektar atau setiap sertifikat memiliki luas 0,5 hektare.

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (SIUP), wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Saya sudah minta semua data. Jika manajemen perusahaan itu tak kooperatif, tak menutup kemungkinan kita koordinasi dengan penegak hukum untuk mengambilnya,” katanya. (mat)

Baca Juga :

Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

29 Pengunjung Tempat Hiburan Dites Urine

Letkol Czi Ferry Gantikan Letkol Inf Yusuf sebagai Dandim Natuna

Kepri Ditetapkan sebagai Pilot Project Pulau Kerukunan di Indonesia

Loading...