Jumat, 5 Juni 2026

Maling Ketipu, Barang Curiannya Dibeli COD oleh Polisi yang Menyamar Pembeli

Tayang:


Suarasiber.com – MBR alias R adalah pemuda berusia 19 tahun warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencuri sejumlah barang di rumah orang lain.

Rumah yang dimasukinya berada di RT 002/RW 001 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Kejadiannya pada Ahad (19/3/2021) kira-kira pukul 07.30 WIB.

R masuk ke rumah warga melalui pintu belakang. Ia mengambil barang berharga dari dalam tas pemilik rumah, juga mengacak-acak almari korban.


“Ponsel yang diambil iPhone serta jam tangan Seiko,” jelas Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).

Kerugian korban mencapai Rp14 juta. Hal itu dilaporkan korban ke Polsek Nongsa.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan trik untuk memancing R keluar.

Pada Sabtu (25/3/2023) R menjual ponsel curiannya melalui grup di sebuah platform media sosial. Spesifikasi ponsel yang dijual sama dengan ponsel yang dilaporkan pemiliknya.

Polisi pun menyamar sebagai calon pembeli, berniat membeli ponsel yang ditawarkan R dengan sistam COD (bayar di tempat setelah barang diterima). Lokasi jual beli pun disepakati, di sebuah ruko.

Dan R pun datang. Calon pembeli yang ternyata polisi pun dengan mudah menangkap maling tersebut.

Kini R diamankan di Polsek Polsek Nongsa. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...