Jumat, 5 Juni 2026

Seminggu, 12 Orang Ditangkap Polda Kepri Terkait Perjudian

Tayang:


Suarasiber.com – Polda Kepri terus melakukan operasi perang terhadap perjudian yang terjadi di masyarakat. Dalan sepekan, 12 orang diamankan dalam kasus judi dengan berbagai jenis.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam rilisnya di lobi utama Polda Kepri, Senin (22/8/2022)

“Satu judi online menggunakan website, dua judi konvensional,” ujar Harry.


Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, J dan R ditangkap di Pasar Jodoh Nagoya, 16 Agustus lalu. J sebagai penulis sementara R pembeli.

Sehari kemudian, 17 Agustus, personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap tiga orang terkait judi siejie.

AS sebagai penulis, dan dua pembeli yang sama-sama berinisial A.

Di hari yang sama, 7 orang diamankan dari dus kamar salah satu hotel di Kota Batam. Mereka adalah V selaku pengawas dan RP, RA, RA, ABM, H dan AS selaku customer services.

Mereka diancam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 27 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Selama 10 Tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

“Langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk menindak perjudian,” ungkap Harry. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...