Seminggu, 12 Orang Ditangkap Polda Kepri Terkait Perjudian

Loading...

Suarasiber.com – Polda Kepri terus melakukan operasi perang terhadap perjudian yang terjadi di masyarakat. Dalan sepekan, 12 orang diamankan dalam kasus judi dengan berbagai jenis.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam rilisnya di lobi utama Polda Kepri, Senin (22/8/2022)

“Satu judi online menggunakan website, dua judi konvensional,” ujar Harry.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, J dan R ditangkap di Pasar Jodoh Nagoya, 16 Agustus lalu. J sebagai penulis sementara R pembeli.

Sehari kemudian, 17 Agustus, personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap tiga orang terkait judi siejie.

AS sebagai penulis, dan dua pembeli yang sama-sama berinisial A.

Di hari yang sama, 7 orang diamankan dari dus kamar salah satu hotel di Kota Batam. Mereka adalah V selaku pengawas dan RP, RA, RA, ABM, H dan AS selaku customer services.

Mereka diancam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 27 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Selama 10 Tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

“Langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk menindak perjudian,” ungkap Harry. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...