Kamis, 4 Juni 2026

Dua Pria Dibekuk karena Curi HP, Mau Tahu Jumlahnya? 18 Biji!

Tayang:


Suarasiber.com – A yang berumur 22 tahun dan R berusia 24 tahun adalah pencuri handphone. Namun aksi nekad keduanya berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Natuna.

A sendiri warga di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut sementara R beralamat di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.

Keterlibatan keduanya terungkap dari konferensi pers Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, di Mapolres Natuna, Jumat (22/7/2022).


Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara dan Kasupsipenmas Sihumas ini dijelaskan, kedua pelaku sudah beraksi di 8 lokasi.

Semua lokasi merupakan rumah warga.

“Aksi terakhir mereka sebelum ditangkap ialah rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni 2022,” jelas AKBP Iwan Ariyandhy.

Dalam kasus ini, polisi menyita 18 handphone curian yang belum sempat dijual kedua pelaku. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...