Jumat, 5 Juni 2026

GG “Rindu” Dipenjara, Baru Keluar Ditangkap Lagi karena Narkoba

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Usai menjalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan, tak membuat GG, kapok. Seakan rindu, dia pun kembali ke sel tahanan. Kali ini, karena kasus narkoba.

GG ditangkap polisi, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.15, di tepi jalan ke Bandara di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi kepada wartawan, Selasa (27/7/2020).


Suprihadi menambahkan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, GG menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi jalan ke Bandara. Dia langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat.

Saat dibuka berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna silver, satu unit handphone merek Nokia warna abu-abu.

Selanjutnya, polisi kemudian membawa GG ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Dan, dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu, bong, timbangan dan lainnya.

Pengakuan sementara, GG mengakui sabu sekitar 2,90 gram adalah miliknya. Dan, akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap. GG juga positif mengonsumsi sabu, setelah urinenya dicek.

GG akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun. (mat) 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...