7 Laki-laki, 2 Perempuan Diciduk Polisi karena Narkotika

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua orang perempuan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, karena kasus narkoba. Keduanya, adalah RP (48) warga Jalan Srimulyo, Dan, SR (23) warga Jalan Siantan Tanjungpinang, Selasa (7/7/2020).

Di kasus yang sama, polisi juga menciduk dua pria, yakni AE (52) tahun warga Jalan Srimulyo dan KV (25), warga Jalan Seijang Tanjungpinang.

Dari kasus itu diperoleh barang bukti antara lain, enam paket diduga narkotika jenis sabu. Sabu ini dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 18,28 gram, satu unit timbangan digital berwarna hitam silver dan tiga buah alat isap sabu (bong).

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi melalui Kasat Res arkoba AKP Ronny B, SH SIK, Rabu (8/7/2020). Sebagaimana dirilis Kasubag Humas Iptu Suprihadi.

“Sudah komitmen kita untuk memberantas tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang. Bahwa, tindak pidana narkotika menjadi atensi dan penekanan dari Bapak Kapolri,” kata Suprihadi.

Disampaikan, bahwa dalam sepekan terakhir Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil mengungkap 4 kasus narkoba. Satu kasus yang sudah disebutkan di atas. Tiga lainnya, sebagai berikut:

Kasus pertama berhasil diungkap, Senin (29/6/2020) dini hari. Lokasinya di sebuah pondok di Batu 15 arah Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan seorang pelaku inisial AP (30), warga Toapaya Kabupaten Bintan. Barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.

Kasus kedua yang diungkap, Kamis (2/7/2020) di Jalan Pramuka Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang pelaku inisial EK (22), yang berdomisili di Jalan R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang.

Dan, RN (20) yang juga berdomisili di Jalan R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang. Barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Kasus keempat yang diungkap, Rabu (8/7/2020) dini hari di Jalan Seijang Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan 2 orang pelaku inisial SU (36) dan berdomisili di Jalan Seijang Kota Tanjungpinang. Kemudian, BP (26), berdomisili di Jalan Perintis Kota Tanjungpinang.

Selain itu, ikut diamankan dua paket sabu berat sekitar 0,48 gram, dua unit bong dan satu unit timbangan digital. (mat) 

Loading...