Jumat, 5 Juni 2026

Candra Alias Aliang, Supir Pikap Maut Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Candra alias Aliang (47), kini hanya bisa termenung di bilik tahanan di Polres Tanjungpinang. Dia diancam hukuman berdasarkan pasal 312 dan atau pasal 310 (4) UU LAJ No 22 tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan menjawab suarasiber.com, Senin (20/7/2020).

Redaksi menelusuri bunyi pasal dimaksud. Pasal itu memberikan ancaman maksimal 6 tahun penjara! Dan denda maksimal Rp12 juta.


Isi lengkap ancaman pasal 310 ayat (4) itu, adalah sebagai berikut:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).”

Pasal itu sesuai dengan kejadian yang menimpa Candra alias Aliang, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 12.00.

Saat itu, Candra yang mengemudikab pikap putih tengah melintas dari arah Stisipol Raja Haji ke arah utara.

Sedangkan, korban Derry Saputra (22), pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru BP 5740 WJ dari arah sebaliknya.

Saat tiba di sekitar depan Kantor Basarnas Tanjungpinang, korban Derry terpeleset dan terjatuh di tengah jalan.

Malang bagi korban, saat dia terjatuh bersamaan dengan melintasnya mobil pikap putih. Kepala korban terlindas mobil itu. Kepalanya cedera parah dan membuatnya tewas.

Supir pikap itu bukannya berhenti setelah melindas kepala korban. Dia menekan gas dalam-dalam dan menghilang.

Tim Satlantas Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Laka Iptu Ridwan, akhirnya berhasil melacak keberadaan mobil pikap.

Mobil pikap itu ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Jalan Hanjoyo Putro Km. 9 Tanjungpinang. Setelah diteliti, dipastikan mobil itu yang menyebabkan tewasnya korban Derry.

Terungkap juga, supir mobil itu adalah Candra alias Aliang. Dia pun langsung diamankan oleh tim penyidik Satlantas Polres Tanjungpinang.

Dan, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal di atas. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI