Jumat, 5 Juni 2026

Abu Bakar, Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Abu Bakar, nelayan Batam yang didakwa menyuap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (20/12/2019) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono di persidangan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sebagaimana dirilis detik.com, Rabu (20/11/2019).

Di persidangan itu, JPU menggunakan dakwaan kesatu, yang ancaman minimalnya 1 tahun penjara, dan maksimalnya 5 tahun penjara


Dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di persidangan terungkap peran Abu Bakar sebagai kurir yang menjembatani uruaan pengusaha Kock Meng dengan Dinas Kelautan Perikanan Pemprov Kepri.

Abu juga yang jadi kurir pembawa uang dari Kock Meng, yang diserahkan kepada Budy Hartono, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri.

Sementara Abu, tinggal menunggu vonis hakim. Jadwal sidang untuk empat tersangka lainnya Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, Edy Sofyan eks-kadis, Budi Hartono eks-kabid, dan Kock Meng, belum diumumkan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...