Abu Bakar, Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Abu Bakar, nelayan Batam yang didakwa menyuap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (20/12/2019) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono di persidangan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sebagaimana dirilis detik.com, Rabu (20/11/2019).

Di persidangan itu, JPU menggunakan dakwaan kesatu, yang ancaman minimalnya 1 tahun penjara, dan maksimalnya 5 tahun penjara

Dakwaan kesatu, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di persidangan terungkap peran Abu Bakar sebagai kurir yang menjembatani uruaan pengusaha Kock Meng dengan Dinas Kelautan Perikanan Pemprov Kepri.

Abu juga yang jadi kurir pembawa uang dari Kock Meng, yang diserahkan kepada Budy Hartono, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri.

Sementara Abu, tinggal menunggu vonis hakim. Jadwal sidang untuk empat tersangka lainnya Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, Edy Sofyan eks-kadis, Budi Hartono eks-kabid, dan Kock Meng, belum diumumkan. (mat)

Loading...