Abu Bakar, Nelayan Penyuap Nurdin Basirun Dituntut, 20 November 2019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Abu Bakar, nelayan Batam yang didakwa menyuap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, akan dituntut Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmoro SH, Rabu (20/12/2019) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Jadwal pembacaan tuntutan dari penuntut umum terhadap Abu Bakar dimulai pukul 10.00, dan dirilis di portal http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Selasa (19/11/2019).

Terdakwa Abu Bakar dipersidangkan dengan nomor perkara No 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Sedangkan jadwal sidang empat tersangka lainnya Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, Edy Sofyan eks-kadis, Budi Hartono eks-kabid, dan Kock Meng, belum diumumkan. Karo Humas KPK Febri Diansyah juga belum menjawab konfirmasi yang dikirim.

Berdasarkan rilis http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, terdakwa Abu Bakar dituntut dengan dakwaan:

KESATU :
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari penelusuran suarasiber.com, ancaman pasal ini paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

ATAU

KEDUA :

Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (mat)

Loading...