Mantan Anggota DPRD yang Diduga Kerabat Wako Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sr (Suria) mantan anggota DPRD Kabupaten Anambas 2004 – 2009, yang diduga masih kerabat Wako Tanjungpinang, ditangkap Polres Anambas, Senin (9/9/2019) pukul 10.30 WIB. Dia ditangkap polisi di sebuah rumah di Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang.

bb mantan dprd anambas
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto – polres tanjungpinang

Sebelum menangkap Suria, polisi lebih dulu menangkap M Hendra, Minggu (8/9/2019) dini hari di Hotel Panorama, Kota Tanjungpinang.

Keduanya jadi tersangka, dan diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungannya 15 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dari kedua tersangka itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain:

Baca Juga:

Ada Lagu Wakil Rakyatnya Iwan Fals di Pelantikan Anggota DPRD Kepri 2019 – 2024

Tutup Jurnalis Cup III, Plt Gubkepri Salut Kreativitas Pers

Bus Pariwisata Diminta Menaikturunkan Turis di Jalan Merdeka Kota Tanjungpinang

  1. Satu alat isap narkotika berupa botol kaca dan dua buah pipet.
  2. Satu unit timbangan elektronik.
  3. Satu unit handphone.
  4. Satu buah buku tabungan.
  5. Dua unit kartu ATM.
  6. Satu unkt buah laptop merek Lenovo.
  7. Satu buah buku tabungan An. J

Kapolres Anambas, AKBP Junoto dalam rilisnya, mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Polres Anambas. (hs)

Loading...