Kamis, 4 Juni 2026

Didanai Rp72 Juta, Kampung Warna-warni Mampok Siap Sambut Wisatawan

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Di Kepri, perumahan warga yang dicat beragam warna dan disebut kampung pelangi hanya ada di Tanjungpinang. Namun, saat ini Anambas juga memiliki tempat serupa yang diberi nama Kampung Warna-warni.

Kampung ini berada di Desa Mampok, Jemaja. Untuk merealisasikan Kampung Warna-warni telah dikucurkan dana dari ADD senilai Rp72 juta. Pengelolaannya diserahkan kepada Pokdarwis Desa Mampok.


Menurut Kepala Desa Mampok Thamrin AS, Desa Mampok memiliki potensi wisata yang sudah lebih dahulu dikenal. Diantaranya gobang dan mendu yang selama ini menjadi pendukung pariwisata Desa Mampok.

Baca Juga:

Banyaknya Kontraktor Migas Peluang Kepri Lewat Participating Interest 10 Persen

Maret, Bupati Anambas Bagikan 2.000 Sertifikat Tanah Warga

Keluarga Supartini Protes, Masa Membunuh Orang Cuma 15 Tahun

Bintan Berencana Bangun Taman Bacaan Modern Rasa Eropa

“Dana tersebut digunakan untuk beberapa kebutuhan, salah satunya pengecatan rumah warga dan pembuatan gerbang bertuliskan Kampung Warna warni,” jelas Thamrin, kemarin.

Menurutnya, tak ada kata terlambat. Untuk itu ia meminta anak-anak muda di Desa Mampok terus berbuat untuk kemajuan pariwisata di wilayahnya.

“Kembangkan kesenian yang ada, jangan menunggu dan menunggu. Tak ada kata terlambat. Kampung Warna-warni Mampok sudah siap menyambut wisatawan,” terang Thamrin. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa