Jumat, 5 Juni 2026

Divonis 15 Tahun, Nasrun yang Bunuh Supartini Habiskan Hari Tua di Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun Dj, terdakwa pembunuh janda cantik beranak satu, Supartini (38), divonis 15 tahun penjara, Rabu (27/2/2019). Nasrun dinilai terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saat vonis ini dijatuhkan, Nasrun sudah berusia 58 tahun. Jika hukuman itu dijalani penuh, maka Nasrun baru akan bebas di usia 73 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba MH, senada dengan pendapat kuasa hukum Nasrun Dj.


Kuasa hukum Nasrun yang terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH, Suhardjo SH saat pledoi, mengatakan
pembunuhan terhadap korban Supartini sebagai perbuatan tidak disengaja.

Baca Juga:

11 Tahun BPR Bintan, Donor Darah dan Sumbang PAD Rp27,843 Miliar

Kecamatan Kute Siantan Minta Segera Disahkan, Ratusan Massa Datangi DPRD Anambas

Agung, Ketua Partai Demokrat Pekanbaru: Rugi Kalau Golput

Bripka Hendra, Bhabinkamtibmas di Bintan yang Berhati Mulia

Dan, berawal dari pertengkaran keduanya. Pertengkaran itu memicu ucapan kasar dari korban. Yang membuat terdakwa emosi, dan membunuh korban dengan kayu.

Sehingga, unsur perencanaan di pasal 340 KUHP yang dituntut jaksa penuntut umum, dinilai tidak terbukti. Yang berarti Nasrun hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa yang diancam pasal 338 KUHP.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Nolly Wijaya SH menyatakan pikir-pikir. Sementara, keluarga korban berteriak memrotes vonis majelis hakim tersebut. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...