Lewat Kuasa Hukumnya, Nasrun Bilang Tak Sengaja Bunuh Supartini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun, terdakwa pembunuh Supartini melalui kuasa hukumnya, menyatakan peristiwa pembunuhan terhadap korban sebagai perbuatan tidak disengaja.

“Spontan, tanpa kesengajaan, emosi tak terkendali karena penghinaan dari korban. Jadi, unsur perencanaan di pasal 340 KUHP yang dituntut jaksa penuntut umum, dinilai tidak terbukti,” kata Suhardjo, salah seorang kuasa hukum Nasrun di persidangan, Rabu (30/1/2019).

Suhardjo menyampaikan sejumlah fakta persidangan, yang menguatkan klaim ketidaksengajaan pembunuhan. Seperti ucapan terkait sukunya, dan makian ke istri Nasrun.

“Mendengar itu memicu emosi terdakwa. Kemudian, mengambil kayu, dan menanyakan apa yang dikatakan. Jawaban dari korban yang menyulut emosinya, dan memukul kepala korban dengan kayu,” ujar Suhardjo.

Sejumlah alasan lain disampaikan kuasa hukum Nasrun, yang pada intinya untuk mementahkan tuntutan pasal 340 dari penuntut umum.

Persidangan tersebut diketuai Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba MH. Dan, jaksa penuntut umum Nolly Wijaya SH.

Pembelaan Nasrun dibacakan penasihat hukum terdakwa, Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH, Suhardjo. (mat)

Loading...