Sabtu, 29 November 2025

Pekan Depan Berkas Tersangka Caleg PSI Dilimpahkan ke Pengadilan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas dakwaan caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai PSI Ranat Mulia Pardede dalam waktu beberapa hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan.

“Senin (25/2/2019), depan lah dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman maksimalnya 2 tahun dan denda Rp24 juta. Tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata M Amriansyah di konferensi pers Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).

Kemungkinan ada tersangka lain di perkara ini, Amri, menjawab, sedang dalam penyidikan di Gakkumdu Polri. “Sabar, tunggu waktunya,” ucap Amri.


Baca Juga:

Alhamdulillah, Due Diligence PI 10 Persen untuk Kepri Diteken

Dihantam Gelombang, Terdampar di Pulau Benan

Kepri Dipastikan Dapat Participating Interest Migas 10 Persen

Zaini Ketua Bawaslu Tanjungpinang, sebelumnya menjelaskan Ranat Mulia Pardede jadi tersangka, karena melakukan kampanye di kampus.

Tersangka diperkenalkan oleh dosen lainnya sebagai caleg dari PSI di Pileg 2019. Untuk DPRD Kota Tanjungpinang. Setelah diperkenalkan, tersangka membagikan kartu nama. Kartu nama itu kini jadi bukti untuk di pengadilan.

“Itu (sarana pendidikan) dilarang digunakan untuk kampanye,” ujar Zaini. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Muktamar ke-10 PPP Picu Dualisme Kepemimpinan, Mardiono dan Agus Suparmanto Sama-Sama Klaim Menang

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa isu...

DPC Demokrat Tanjungpinang Peringati HUT ke-24, Tegaskan Komitmen Dekat dengan Rakyat

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat...

Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Panaskan Mesin

Suarasiber.com - Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sarasehan...

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Resmi Berlabuh ke Partai Demokrat

Suarasiber.com (batam) - Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi...