Sabtu, 29 November 2025

Kades Landak: Bantu Saya Turut Serta Menegakkan Perda Pekat

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Dalam rapat pembahasan Perda Pekat di Aula Kantor Camat Jemaja, belum lama ini, nama Kades Landak, Amirullah mendapatkan sorotan terkait dugaan pemberian izin tempat hiburan malam di wilayahnya.

Menanggapi suara yang beredar, Kamis (10/1/2019) Amir menyebutkan selama dipercaya menjabat sebagai Kades Landak tidak pernah sekali pun ia mengeluarkan izin tempat hiburan malam remang-remang.

Amir beserta stafnya pun membongkar arsip pemberian izin. Ada memang satu surat izin dikeluarkannya secara dinas, “Tetapi itu tempat hiburan keluarga. Bukan kafe remang-remang.”


Apabila pemilik tempat hiburan keluarga yang diberi izin olehnya itu menyalahgunakannya, tidak lagi seperti rekomendasi awalnya ia tak segan-segan mencabut izin tersebut.

Baca Juga :

Tiga Remaja Terseret Ombak Laut Natuna, Seorang Meninggal Dunia

Jabatan Aspers dan Kadiskes Lantamal IV Diserahterimakan

Giliran Panti Asuhan Al Amin Dapat Kunjungan Tim Jumat Berbagi

Merasa Dirugikan, Seorang Anggota DPRD Tanjungpinang Minta Bawaslu Profesional

Letkol Erwin Gantikan Letkol Didik sebagai Danpom Lantamal IV

Diakui oleh Amir, sejumlah warga memang mendatangi dirinya untuk minta izin pendirian tempat hiburan malam namun ia tak pernah memberikan rekomendasi atau izin.

“Jadi tidak benar jika saya disebut memberikan izin operasional kafe remang-remang di wilayah saya,” Amir mengulangi pernyataannya.

Fenomena tempat hiburan malam di Landak sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum ada pemekaran wilayah.

Sekarang jumlahnya semakin banyak.

Amir pun mendukung keputusan Bupati Anambas Abdul Haris yang disampaikan di akhir rapat pembahasan Perda, yakni menutup semua kafe remang-remang, sesuai dengan Perda Pekat yang sudah diterbitkan Pemkab Anambas. Kafe keluarga juga ditutup sambil menunggu izinnya dikeluarkan pemerintah.

“Saya mendukungnya, harapan saya kepada unsur pemerintahan yang lebih tinggi bantu saya. Sebagai aparatur pemerintah di desa, saya tak ada kekuatan untuk menutup. Lakukanlah penutupan sesuai aturan yang berlaku dan jangan sampai terjadi konflik di kemudian hari,” tutur Amir. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Pelayanan RSUD Jemaja Dikeluhkan, Ketua Komisi III DPRD Anambas Turun Tangan

Suarasiber.com (Anambas) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...