Kamis, 4 Juni 2026

Ini Tanggapan Menteri Susi untuk Nelayan dan Pengumpul Ikan di Kepri

Tayang:


JAKARTA (suarasiber) – Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mendengarkan keluhan nelayan dan pengumpul ikan di Kepri yang tak bisa lagi eskpor ke Singapura akibat diberlakukannya Indonesia National Single Window (INSW) secara penuh mulai Kamis (6/12/2018) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan KMK nomor 2844/KM.4/2018 tentang daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dan diimpor, berdasarkan Permen KP nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang perubahan atas Permen KP nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Ketentuan itu seharusnya diberlakukan untuk ekspor ke negara tertentu yang meminta persyaratan seperti negara tujuan Eropa, Jepang dan beberapa negara lainnya. Namun, sejak Kamis (6/12) pekan lalu, ketentuan ini justru diberlakukan juga ke Singapura. Padahal, Singapura sebagai negara tujuan ekspor ikan dari Kepri, tidak meminta persyaratan wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.


Selain itu, pemerintah pusat juga memberlakukan sistem Indonesia National Single Window (INSW) bagi wilayah Kepri. Akibatnya, ikan hasil tangkapan nelayan yang dikumpulkan oleh pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) tak bisa diekspor oleh jasa eksportir, sejak beberapa hari lalu. Ratusan ton kualitas ikan nelayan rusak. Pengusaha (UPI) mengalami kerugian.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melalui login website yang ditujukan ke eksportir, BKIPM-KKP menyampaikan permohonan maaf atas hambatan ekspor ikan di Kepri. Karena, akibat tidak berhasilnya rekonsiliasi data izin KIPM dengan aju PEB dan KPBC. Hal ini yang menyebabkan terjadi penolakan (reject) oleh sistem. BKIPM bersama DJ Bea Cukai dan PP INSW melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kendala tersebut.

Pihak Kantor Karantina Tanjungpinang dan sejumlah eksportir langsung mencari solusi, pada saat pertemuan terbatas di Tanjungpinang, Senin (10/12) kemarin. Ekspor di Kepri mendapat dispensasi.

Jhoni seorang eksportir perikanan Kota Tanjungpinang membenarkan adanya pertemuan dengan Kantor Karantina dan semua pihak terkait, mengenai ekspor ikan di Kepri ini. Hasilnya, mulai Senin (10/12/2018) ikan di Kepri bisa diekspor kembali. Dispensasi ini hanya berlaku hingga 24 Desember 2018. Setelah itu, Setiap UPI harus memiliki NIK yang bisa dirurus di INSW. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa