Ini Tanggapan Menteri Susi untuk Nelayan dan Pengumpul Ikan di Kepri

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mendengarkan keluhan nelayan dan pengumpul ikan di Kepri yang tak bisa lagi eskpor ke Singapura akibat diberlakukannya Indonesia National Single Window (INSW) secara penuh mulai Kamis (6/12/2018) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan KMK nomor 2844/KM.4/2018 tentang daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dan diimpor, berdasarkan Permen KP nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang perubahan atas Permen KP nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Ketentuan itu seharusnya diberlakukan untuk ekspor ke negara tertentu yang meminta persyaratan seperti negara tujuan Eropa, Jepang dan beberapa negara lainnya. Namun, sejak Kamis (6/12) pekan lalu, ketentuan ini justru diberlakukan juga ke Singapura. Padahal, Singapura sebagai negara tujuan ekspor ikan dari Kepri, tidak meminta persyaratan wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberlakukan sistem Indonesia National Single Window (INSW) bagi wilayah Kepri. Akibatnya, ikan hasil tangkapan nelayan yang dikumpulkan oleh pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) tak bisa diekspor oleh jasa eksportir, sejak beberapa hari lalu. Ratusan ton kualitas ikan nelayan rusak. Pengusaha (UPI) mengalami kerugian.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melalui login website yang ditujukan ke eksportir, BKIPM-KKP menyampaikan permohonan maaf atas hambatan ekspor ikan di Kepri. Karena, akibat tidak berhasilnya rekonsiliasi data izin KIPM dengan aju PEB dan KPBC. Hal ini yang menyebabkan terjadi penolakan (reject) oleh sistem. BKIPM bersama DJ Bea Cukai dan PP INSW melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kendala tersebut.

Pihak Kantor Karantina Tanjungpinang dan sejumlah eksportir langsung mencari solusi, pada saat pertemuan terbatas di Tanjungpinang, Senin (10/12) kemarin. Ekspor di Kepri mendapat dispensasi.

Jhoni seorang eksportir perikanan Kota Tanjungpinang membenarkan adanya pertemuan dengan Kantor Karantina dan semua pihak terkait, mengenai ekspor ikan di Kepri ini. Hasilnya, mulai Senin (10/12/2018) ikan di Kepri bisa diekspor kembali. Dispensasi ini hanya berlaku hingga 24 Desember 2018. Setelah itu, Setiap UPI harus memiliki NIK yang bisa dirurus di INSW. (mat)

Loading...