Begini Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Loading...

Suarasiber.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan kronologi bagaimana tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19) terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta hari ini, Senin (6/8/2024). Ia mengatakan jika proses yang dijalani tersangka memakan waktu 6 – 7 bulan.

Awalnya, November 2023 silam, HOK mengenal medsos terkait Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS.

Dari satu medsos, tersangka ditawarkan ikut gabung grup lain yang berbayar. HOK pun rela membayar menggunakan uang jajannya.

Ia lantas mendapatkan banyak video propaganda ISIS, termasuk eksekusi, peperangan dan baiat.

HOK pun dijejali paham jika kegiatan ISIS sudah sesuai dengan syariat Islam.

Penasaran HOK semakin dalam dan mulai bergabung dalam Telegram kelompok radikal lintas negara.

Melansir Dvisi Humas Polri, tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.

“Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda,” ujar Aswin.

Akhirnya, pada Mei 2024, HOK membeli bahan peledak untuk praktik. Suatu ketika ia berhasil menimbulkan ledakan. Saat ditanya orang tuanya, ia meberdalih itu suara petasan.

HOK yang sudah terpapar otaknya dengan radikalisme pun berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).

Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...