Jumat, 5 Juni 2026

Kenal dari Instagram, Montir di Batam Tiduri Bocah 15 Tahun

Tayang:


Suarasiber.com – Pemuda berinisial ERK (22), yang juga seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, diciduk polisi, Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB atas dugaan pencabulan korban Bunga (bukan nama sebenar) yang berusia 15 tahun.

Sebelum diciduk, polisi telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Yang tak terima anaknya dicabuli ERK.

Pencabulan itu dilakukan ERK di sebuah hotel di kawasan Bengkong, Batam. Sebagaimana disampaikan Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H kepada wartawan, Senin (5/2/2024).


“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” kata Doddy.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengatakan antara pelaku dan korban sudah kenal sejak sekitar Mei 2023.

“Kenalnya dari media sosial Instagram,” ujarnya.

Berawal dari Instagram itu tersangka lalu memacari korban. Dan selanjutnya menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 kali.

Korban, imbuhnya, diajak menginap di hotel di Bengkong sekitar Desember 2023 dan Selasa (2/1/2024). Di dalam hotel itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Terkait kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti switer, celana panjang warna hitam dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (***/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Polda Kepri Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Salurkan Bantuan untuk Warga Rempang dan Anak Yatim

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan sambutan saat kegiatan ramah tamah dan silaturahmi Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri