Kenal dari Instagram, Montir di Batam Tiduri Bocah 15 Tahun

Loading...

Suarasiber.com – Pemuda berinisial ERK (22), yang juga seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, diciduk polisi, Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB atas dugaan pencabulan korban Bunga (bukan nama sebenar) yang berusia 15 tahun.

Sebelum diciduk, polisi telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Yang tak terima anaknya dicabuli ERK.

Pencabulan itu dilakukan ERK di sebuah hotel di kawasan Bengkong, Batam. Sebagaimana disampaikan Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” kata Doddy.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengatakan antara pelaku dan korban sudah kenal sejak sekitar Mei 2023.

“Kenalnya dari media sosial Instagram,” ujarnya.

Berawal dari Instagram itu tersangka lalu memacari korban. Dan selanjutnya menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 kali.

Korban, imbuhnya, diajak menginap di hotel di Bengkong sekitar Desember 2023 dan Selasa (2/1/2024). Di dalam hotel itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Terkait kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti switer, celana panjang warna hitam dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (***/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...