Minggu, 30 November 2025

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir

Tayang:


Siarasiber.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Atas putusan vonis ini Rafael mengatakan pikir-pikir dulu.


Dilihat dari tayangan televisi, jalannya sidang dan pernyataan Rafael dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , hari ini, Senin (8/1/2024)/

Selain Rafael, jaksa dalam persidangan ini juga mengambil opsi pikir-pikir. Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Rafel dan jaksi untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari kerja.

Pernyataan pikir-pikir itu, menurut Ketua Majeli Suparman Nyompa, menjadikan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Rafel yang ditunggu awak media enggan memberikan komentar. Ia lebih memilih bergegas meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Pidana tambahan juga dijatuhkan kepada Rafael berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Apabila harta Rafel jumlahnya tidak mencukupi, maka hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun.

Terkait perampasan aset ini akan menjadi kewenangan Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...