Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan ribuan Narkotika jenis pil ekstasi dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) jaringan Internasional.

Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, melibatkan jajaran Polresta Tanjungpinang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea Cukai dan BNN Tanjungpinang, pada Rabu (25/10/2023) siang.

Sebanyak 9.807 dari 10.026 butir ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam safety tank. Sementara sisanya, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Arsyad Riyandi, S.Ip., M.H., mengatakan, ribuan pil ekstasi ini merupakan barang bukti yang dirampas dari seorang wanita berinisial AG (32).

AG diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, pada 17 September yang lalu, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).

“Pada 17 September lalu, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pelaku AG untuk menyelundupkan 10.027 butir, lokasinya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Arsyad Riyandi, S.Ip., M.H. saat menggelar konfrensi pers pemusnahan ribuan pil ekstasi.

Ribuan ekstasi itu dibawa tersangka AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.

Namun, pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mengindentifikasi, bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang pelaku AG.

Kemudian, dari kecurigaan itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan itu, mendapati 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi diduga pil ekstasi yang dicampur dengan kacang almond.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Bea Cukai Tanjungpinang, jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir,” jelas Arsyad Riyandi. (***)

Loading...