28 Orang Jadi Tersangka Buntut Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Polresta Barelang menetapkan 26 orang sebagai tersangka buntut unjuk rasa penolakan relokasi Kampung Tua Rempang di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.

Unjuk rasa tersebut berlangsung rusuh karena massa menyerang dengan batu ke arah kantor BP yang dijaga ketat personil gabungan.

Sebelumnya, polisi mengamankan 28 orang. Belakangan, 2 orang belum ditemukan cukup bukti atas nama AI sebagai perekam video dan EW yang masih berusia 15 tahun. Peran EW belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.

Selanjutnya terhadap 2 orang tersebut diberikan Wajib Lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut segera diproses hukum.

Keterangan yang disampaikan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, ke-26 orang tersangka terkait kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam serta Pelemparan Petugas.

Mereka adalah Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari.

Terhadap 26 Tersangka, didapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Laode Muhamad Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu.

Dengan mengamankan barang bukti Pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, Baju para Tersangka, 1 buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah Tameng Polisi kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut terdapat personel yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya diEvakuasi ke RSBP batam

Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Barelang. Sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengimbau kepada masyarakat Kota Batam jika berunjuk rasa agar dilakukan secara tertib.

“Sampaikanlah aspirasi secara damai, tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...