Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku yang diduga penyelundupan manusia (people smuggling) di Batam, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 10.00 di Pelabuhan Batam Center.

Keduanya tersangka adalah TT (52), pria, warga Tiban Indah, Sekupang Batam dan Su (40), perempuan, warga Tiban Baru, Sekupang Batam.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan korban penyelundupan manusia, yang akan dikirim ke Singapura, yakni SN (35), yang merupakan warga Tegal, Jateng.

SN yang ingin bekerja di Singapura, ditampung sementara oleh agennya, Su di Batam. Kemudian, tersangka TT membuatkan segala dokumen yang disyaratkan.

Setelah dokumen (asli tapi palsu alias aspal) lengkap, TT mengantarkan korban SN ke  pelabuhan internasional Batam Center, Selasa (2/2/2021) pagi.

Gestur mencurigakan dari kedua orang itu diinformasikan ke Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam.

Selanjutnya, anggota Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Hazaquan, S.Tr.K mendatangi dan mengamankan tersangka serta korban. Keduanya dibawa ke Polsek KP3 Batam.

Dari pemeriksaan sementara terungkap adanya pelaku lain, Su di Sekupang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dikonfirmasi suarasiber.com, Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, S.IK, MM, mengatakan pihaknya konsisten terhadap  kejahatan people smuggling ini.

“Agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain,” kata Budi. (mat)

Loading...